Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Tata Cara Pendirian Koperasi dan Flowchart

Gambar
Nama               : Aprilia Yunita Kelas               : 3EA23 NPM               : 10215921 TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DAN FLOWCHART v   Pengertian Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang dimilii dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2002 pasal 1, yaitu: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Cara mendirikan koperasi  di Indonesia terbilang sangat mudah karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak terlalu banyak, akan tetapi saringkali aspek idiologis dari pendirian koperasi dikesampingkan. padahal dalam konteks  koperasi Indonesia bagian inilah yang sangat