Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Tata Cara Pendirian Koperasi dan Flowchart

Gambar
Nama               : Aprilia Yunita Kelas               : 3EA23 NPM               : 10215921 TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DAN FLOWCHART v   Pengertian Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang dimilii dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2002 pasal 1, yaitu: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Cara mendirikan koperasi  di Indonesia terbilang sangat mudah karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak terlalu banyak, akan tetapi saringkali aspek idiologis dari pendirian koperasi dikesampingkan. padahal dalam konteks  koperasi Indonesia bagian inilah yang sangat

Tantangan Koperasi dalam menghadapi persaingan di Era MEA

Nama : Aprilia Yunita NPM : 10215921 Kelas : 3ea23 Matkul : Manajemen Koperasi (Softskill) TANTANGAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN DI ERA MEA Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD 45. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan sat