Tata Cara Pendirian Koperasi dan Flowchart
Nama : Aprilia Yunita
Kelas : 3EA23
NPM : 10215921
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DAN FLOWCHART
v Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimilii dan dijalankan
oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial dan
budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2002 pasal 1, yaitu: Koperasi adalah badan hukum
yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Cara
mendirikan koperasi di
Indonesia terbilang sangat mudah karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak
terlalu banyak, akan tetapi saringkali aspek idiologis dari pendirian koperasi
dikesampingkan. padahal dalam konteks koperasi
Indonesiabagian inilah yang sangat penting.
v Langkah-langkah mendirikan Koperasi
- Langkah
pertama dalam mendirikan koperasi
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan
kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahuli kita harus tahu
hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi didaerah ini? Jika perlu kenapa? Apakah sudah ada
rencana usaha yang akan dijalankan? Bagaimana persiapannya seperti modal,
tempat usaha dan sebagainya?
- Langkah
kedua
Segera diadakan rapat persiapan
pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan
minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha
harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah
media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks
ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.
- Langkah
Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada
rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota
dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi
kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar (Peraturan-peraturan
Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
- Langkah
Keempat
Sosialisasikan koperasi yang baru
dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan.
- Langkah
Kelima
Sesegera mungkin diadakan rapat
pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan
administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi
dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.
v
Pengelolaan Koperasi
Paling
sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan koperasi.
adminstrasi yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keuangan.
Sumber Daya Manusia yang baik, bertagwa dan bertanggung jawab
Pengelolaan anggota dan relasi yang baik. Syarat pendirian koperasi yang dikeluarkan oleh Depkop silahkan register untuk menuju dokumen cara pendirian koperasi.
adminstrasi yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keuangan.
Sumber Daya Manusia yang baik, bertagwa dan bertanggung jawab
Pengelolaan anggota dan relasi yang baik. Syarat pendirian koperasi yang dikeluarkan oleh Depkop silahkan register untuk menuju dokumen cara pendirian koperasi.
v Syarat dan Tata Cara Pembentukan
Koperasi
Langkah-Langkah Mendirikan
Koperasi
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan
Koperasi, diantaranya adalah;
1.
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu
dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan
Koperasi adalah sebagai berikut.
- Persyaratan
pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk,
yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
- Untuk
persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang
anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan
minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
- Koperasi
yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
- Untuk
pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar.
- Memiliki
Anggaran Dasar Koperasi.
Anggaran Dasar Koperasi
Angaran
Dasar Koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
- Daftar
nama pendiri;
- Nama
dan tempat kedudukan;
- Maksud
dan tujuan serta di bidang usaha;
- Ketentuan
mengenai keanggotaan;
- Ketentuan
mengenai rapat anggota;
- Ketentuan
mengenai pengolahan;
- Ketentuan
mengenai permodalan;
- Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
- Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- Ketentuan
mengenai sanksi.
2. Dasar Pembentukan Koperasi
Orang
atau masyarakat yang mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan Koperasi
serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Koperasi:
- Orang-orang
yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota Koperasi harus mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti
bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota Koperasi
tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat
hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa
hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut
atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah Persatuan
Gerakan Koperasi.
- Usaha
yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak
secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien
dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor
tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
- Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi. Perlu
diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus
haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar
Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
yang handal.
3.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun
persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan Koperasi adalah
sebagai berikut:
- Pembentukan
Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan
tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun
pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian
dan kejelasan mengenai perkoperasian.
- Yang
dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan Koperasi
dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri
menjadi anggota.
- Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4. Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah
semua upaya persiapan pembentukan Koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya
adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut.
- Rapat
anggota Koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk
Koperasi Sekunder.
- Rapat
pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa
pendiri.
- Yang
disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa
dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai Pengurus
Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian
Koperasi dan menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
- Apabila
diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Dinas
Koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
- Dalam
rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai
keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan
pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
- Anggaran
dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian
sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
- Rapat
harus mengambil kesepakatan dan keputusan serta wajib membuat berita acara
rapat pembentukan Koperasi.
5. Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para
pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada
Pemerintah dengan bantuan notaris.
Permintaan
pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
- Berita
acara pembentukan Koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan
permintaan pengesahan akta.
- Surat
bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan
jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
- Rencana
awal kegiatan Koperasi atau program kerja.
- Daftar
hadir rapat pembentukan Koperasi.
- Data
pendiri Koperasi.
- Daftar
susunan pengurus dan pengawas Koperasi.
- Fotokopi
KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer).
- Rekomendasi
dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili Koperasi itu berada.
- Pas
foto pengurus Koperasi.
6. Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi
Selama
permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa
pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan
calon anggota atau calon Koperasi.
Setelah
akta pendirian Koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat
anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk
memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan
usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Apabila
rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah
dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan Koperasi. Jika ditolak
maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut
menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
Pada
saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari
organisasi Koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi,
jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang
dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan Koperasi,
pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan
organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
Dalam
perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan
cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi sebagai berikut :
- Dewan Koperasi Indonesia
(DEKOPIN) untuk tingkat pusat
- Dewan Koperasi Indonesia
Wilayah (DEKOPINWIL) untuk tingkat provinsi
- Dewan Koperasi Indonesia
Daerah (DEKOPINDA) untuk tingkat kabupaten atau kota
- Badan Komunikasi Pemuda
Koperasi (BKPK),
- Lembaga Pengembangan Jaringan
Usaha Koperasi (LP-JUK)
- Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis
Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda
Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya,
seperti Kadin.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar