Tantangan Koperasi dalam menghadapi persaingan di Era MEA

Nama : Aprilia Yunita
NPM : 10215921
Kelas : 3ea23
Matkul : Manajemen Koperasi (Softskill)
TANTANGAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN DI ERA MEA
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD 45. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

Jenis-jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
2. Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
5. Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992.

Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
5. Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar

Prinsip Dasar Koperasi
Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.
2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.
4. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
5. Pemberian balas jasa sesuai modal
Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga sebaliknya
.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi.

Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
Modal Internal Koperasi
Modal internal terdiri dari:
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
4. Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.
Modal Eksternal Koperasi
Modal Eksternal terdiri dari:
1. Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
2. Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
Tantangan dan Peluang UKM dalam Menghadapi Persaingan di Era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 membawa suatu peluang sekaligus tantangan bagi ekonomi Indonesia. Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara.
Melalui MEA akan terjadi integrasi yang berupa free trade area (area perdagangan bebas), penghilangan tarif perdagangan antar negara ASEAN, serta pasar tenaga kerja dan pasar modal yang bebas, yang akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tiap negara. Ibarat pisau bermata dua manfaat dari implementasi MEA itu bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia tentu tergantung pada cara menyikapi era pasar bebas tersebut.
Untuk menghadapi era pasar bebas se-Asia Tenggara itu, dunia usaha di Tanah Air tentu harus mengambil langkah-langkah strategis agar dapat menghadapi persaingan dengan negara ASEAN lainnya, tak terkecuali sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan bahwa persiapan Koperasi dan UKM nasional untuk menghadapi era MEA sudah cukup baik.
Sejauh ini persiapan Koperasi dan UKM kita untuk menghadapi era MEA 2015 ini cukup bagus. Persiapan sampai saat ini untuk menghadapi MEA itu kurang lebih 60 sampai 70 persen, kata Syarief Hasan.
Sebagai persiapan, menurut dia, pemerintah telah melaksanakan beberapa upaya strategis, salah satunya pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada akhir 2015.
Adanya  Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 masyarakat Indonesia tidak boleh menganggapnya remeh, karena realisasi pencapaian MEA nantinya, baik barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan aliran modal akan lebih bebas keluar masuk diantara anggota ASEAN tanpa hambatan baik itu tarif maupun nontarif, selain itu setiap anggota ASEAN tanpa hambatan bisa 'menjaring' konsumen untuk produk-produknya dari negara-negara lain anggota ASEAN. Hal itu tentunya akan menjadi peluang emas bagi setiap negara yang sudah memiliki persiapan yang matang, akan tetapi di lain pihak bisa menjadi bumerang bagi negara-negara yang tidak atau kurang mempersiapkan diri.

Sebelum membahas lebih mendalam, kita harus mengetahui apa itu MEA?
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.

Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
Pasar dan basis produksi tunggal,
Kawasan ekonomi yang kompetitif,
Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.

Peluang Koperasi dalam Menghadapi Ekonomi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) Tahun 2015:
1. Globalisasi ekonomi teutama implementasi MEA dapat menciptakan peluang pasar bagi produk UKM. Pasar ASEAN sebesar 600 juta, dengan jumlah kelas menengah ASEAN berjumlah 24% pada 2010 akan meningkat menjadi 65% pada 2030 (menurut ADB).
2. Potensi pengembangan industri nasional dan mendorong Indonesia sebagai production base dikawasan dengan ditopang pasar domestik yang besar, penduduk usia muda atau produktif, investasi yang meningkat dan sumber daya alam yang besar.Perdagangan intra-ASEAN cenderung meningkat, tetapi porsinya masih relatif kecil (25%).
3. Keunggulan produk UKM (memiliki keunikan atau nilai seni tinggi berbasis kebudayaan lokal, handmade) dan telah memenuhi standar kualitas (Eropa Timur, UEA, & China peluang pasar untuk produk kerajinan).
4. Dukungan kebijakan pemerintah/lintas terkait (Hulu: Peningkatan daya saing produk yakni diklat, sertifikat produk, penguatan branding, dll. Dan Hilir: Promosi dan pemasaran melalui fasilitas pameran, temu bisnis, konsolidasi kargo).
5. Semakin terbukanya peluang pasar internasional dan kerjasama ekonomi baik secara bilateral, kawasan, maupun regional.

Bagaimana kesiapan dan kekuatan Indonesia menghadapi persaingan di Era MEA?
Indonesia pastinya siap bersaing di Era MEA walau terjadi pelemahan ekonomi. Seperti yang kita ketahui, ekonomi Amerika dan austerity measures di Uni Eropa telah menciptakan kebijakan moneter yang loose, sehingga arus investasi dari kedua kawasan tersebut cukup deras. Dari tiga pusat pertumbuhan dunia (Asia Selatan, Asia Timur, dan Asia Tenggara), yang menikmati pertumbuhan tertinggi yaitu Asia Tenggara. Dari seluruh anggota ASEAN, pertumbuhan ekonomi tertinggi dalam Indonesia yaitu sebesar 6,4% (Bank Dunia 2011) berada pada urutan ketiga di Asia, setelah Cina dan India.

Adakah data lainnya mengenai kekuatan Indonesia menghadapi persaingan di Era MEA lainnya?
Bank Dunia diakhir tahun 2011 dan hingga akhir 2013 terus mencatat peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia di ASEAN. Realisasi investasi pada tahun 2012 lalu mencapai Rp 313,2 triliun dan ini merupakan tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. untuk kelas menengah, pertumbuhan Indonesia juga terus meningkat, dari hanya sebesar 37,7% di tahun 2003, menjadi 56,6% pada tahun 2010 menurut data Bank Dunia.
Total PDB Indonesia juga menembus 846 milyar dolar Amerika di tahun 2011 dan ini terbesar di ASEAN dan Indonesia masuk ke 16 di dunia, termasuk menjadi satu-satunya anggota ASEAN yang menjadi anggota G20.
Debt to GDP Ratio (Rasio Hutang terhadap PDB) Indonesia juga cukup rendah dibanding dengan negara ASEAN lainnya yaitu sekitar 24%. Indonesia juga sebagai salah satu indikator membaiknya makro ekonimi. Sebagai ilustrasi, Debt to GDP Ratio Malaysia saja mencapai 56%. Kami yakin Indonesia pasti siap. Peta usia penduduk Indonesia yang cukup muda, sumber daya alam yang besar dan pasar yang besar mampu mendukung produktivitas nasional atau pulling factor.

Tantangan apa saja yang harus dilalui mengenai kesiapan Indonesia menghadapi persaingan di Era MEA?
Mindset masyarakat, khususnya pelaku usaha Indonesia yang belum seluruhnya mampu melihat MEA sebagai sebuah peluang. Bahkan menurut Journal of Current Southeast Asian Affairs, kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai ASEAN masih sangat terbatas.
Selain itu perlunya sinkronisasi program dan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah. Sangat diperlukan kesamaan pandang diantara pejabat daerah dan pusat. Global Competitive Index oleh World Economic Forum menempatkan Indonesia pada urutan ke 38, dibawah sebagian negara ASEAN seperti Singapura, Brunei, Malaysia dan Thailand.
Tantangan lainnya yang perlu di evaluasi yakni lemahnya infrastruktur, khususnya bidang transportasi dan energi yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi, terutama juga bagi sektor produksi dan bagi pasar. Kami juga melihat, pelaku usaha Indonesia juga inward-looking yakni besarnya pasar domestik mendorong pelaku usaha memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pasar domestik. Selain itu terbatasnya jumlah SDM yang kompeten untuk mendukung produktivitas nasioanl dan birokrasi yang belum efisien serta belum sepenuhnya berpihak pada pebisnis juga merupakan tantangan tersendiri.

Adapun beberapa tantangan dalam menghadapi Era MEA :
1. Produk
Standar produk yang sesuai dengan ketentuan ASEAN atau internasional, desain & kualitas produk yang sesuai dengan selera pasar, serta kesinambungan kegiatan produksi.
2. Pelaku/UKM
Belum semua UKM melihat MEA 2015 sebagai peluang, kurang memahami fasilitas perdagangan dan prosedur kepabeanan, fasilitas pembiayaan yang belum dimanfaatkan, kreatifitas dan inovasi guna meningkatkan daya saing, dan sebagai UKM masih bergantung pada lembaga keuangan informal.
3. Infrastruktur/Sarana Prasarana
Penggunaan e-channel dan e-commerce yang belum maksimal, informasi yang belum terpusat, dan aktivitas promosi ekspor terbatas.
4. Kebijakan/Regulasi
Keraguan Bank untuk meminjamkan dana kepada UKM, market intelligence mengenai ASEAN belum optimal, mahalnya biaya penyesuaian standar dan sertifkasi internasional, mahalnya biaya pembuatan sistem iformasi virtual yang komperhensif dan terpadu, perlu perencanaan bisnis dan pemasaran bagi UKM, serta adanya hambatan non-tariff.

Untuk para pelaku usaha, bagaimana Anda melihat peluang potensi ekonomi Indonesia di ASEAN ini?
Saya lihat cukup optimis. Peningkatan investasi juga terlus terjadi. Seperti potensi pengembangan industri nasional yang mendorong Indonesia sebagai production base di kawasan dapat menopang pasar domestik yang besar. Penduduk Indonesia khususnya usia muda itu sangar produktif ditambah lagi Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar. Optimis lainnya seperti Indonesia, walau masih di bawah Malaysia, Thailand dan Singapura, tapi total wisatawan intra-ASEAN dalam setahun mencapai lebih dari 76 juta.
Jumlah UKM di Indonesia mencapai 56,2 juta unit dan mampu menyerap 97,2% tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada. UKM sangat berperan dalam pertumbuhan ekonimi, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan juga berperan dalam penerimaan devisa.

Bagaimana tantangan bagi UKM sendiri dalam MEA 2015?
Tantangannya sangat banyak. Kami lihat persaingan makin tajam, walau sumber daya kita banyak tapi untuk memperoleh sumber daya tersebut diperlukan strategi khusus bagi para UKM. UKM juga harus menjaga dan meningkatkan daya saing sebagai industri kreatif dan inovatif. Selain itu UKM juga harus meningkatkan standar, desain dan kualitas produk agar sesuai dengan ketentuan ASEAN, misalnya para UKM bisa melihat pada ketentuan ISO 26000 untuk green product.
Tantangan penting lainnya, UKM harus membuat diversifikasi output dan menjaga stabilitas pendapat usaha makro agar tidak jatuh ke kelompok masyarakat miskin. UKM juga harus memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang ada termasuk dalam kerangka kerjasama ASEAN.

Lalu bagaimana peran pemerintah dalam membangun daya saing UKM ini?
Pada Tataran Kebijakan dan Iklim Usaha, kami menata kembali peraturan perundangand ari pusat sampai daerah, Pegembangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Satu Atap/Satu Pintu. Selain itu ada perbaikan infrastruktur dan konektivitas. Ditambah lagi kami terus mengembangkan SDM dan jiwa kewirausahaannya.

Lalu upaya pemerintah juga seperti apa dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing UKM ini?
Sejauh ini dan masih terus berjalan, kami selalu berupaya melakukan penguatan forum setra atau klaster untuk UKM. Kami juga melakukan pengembangan produk unggulan daerah melalui One Village One Product (OVOP), lalu memfasilitasi penguatan teknologi baik untuk produksi maupun pemasaran melalui pemanfaat ICT dan meningkatkan standar dan kualitas produk UKM termasuk fasilitasi SNI.
Kami berusaha meningkatkan akses pendanaan bagi para UKM. Kami memfasilitasi pembiayaan bagi wirasuhsaha pemula. Perluasan akses pembiayaan dan pengurangan biaya bunga KUR, Kredit ketahanan Pangan dan Energi, keungan syariah dan lainnya terus dilakukan. Lalu peningkatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendukung pembiayaan ekspor juga terus lakukan. Selain itu kami juga melakukan optimalisasi trade financing atau bilateral swap atau istilahnya ASEAN Regional Development Fund.

Mengenai akses pasar produk UKM, upaya apa yang dilakukan pemerintah?
Kami melakukan pemetaan potensi ekspor produk UMKM ke ASEAN dan negara lain serta memfasilitasi promosi produk UKM di dalam dan luar negeri. Penting juga bagi kami menguatkan peran perwakilan luar negeri untuk mempromosikan produk UKM di kawasan ASEAN serta pengembangan trading house seperti PT Sarinah, PT PPI, SME Tower. Kami juga selalu melakukan promosi Pariwisata, Perdagangan dan Investasi (TTI). Serta yang pasti, melakukan misi dagang di kawasan ASEAN dan diluar ASEAN. (EVA)

Sumber :
https://swa.co.id/swa/trends/business-research/tantangan-dan-peluang-ukm-jelang-mea-2015
http://www.studiobelajar.com/koperasi/
http://binaswadaya.org/bs3/kesiapan-koperasi-ukm-indonesia-menatap-era-mea-2015/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Iklan : Torabika Cappuccino Choco Granule

Analisis Studi Kasus Berdasarkan SAP

Tata Cara Pendirian Koperasi dan Flowchart