Penjelasan tentang koperasi
Nama : Aprilia Yunita
Kelas : 3EA23
NPM :
10215921
Mata Kuliah : Manajemen Koperasi
1. Berikan penjelasan anda tentang kontribusi koperasi dalam membangun dan
memberdayakan ekonomi masyarakat!
Pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan
berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga
akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan
indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Peran kontribusi koperasi dalam
membangun dan memberdayakan ekonomi masyarakat:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
2. Berikan penjelasan anda tentang hambatan, tantangan dan strategi
koperasi dalam mengahadapi persaingan global!
Hambatan utama koperasi dalam menghadapi persaingan global:
a.
Hambatan kelembagaan dan permodalan
Sumber Daya Manusia & Permodalan. Jika sebuah koperasi ingin memajukan dan mengembangkan usahanya
haruslah mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki
intelektualitas yang tinggi serta mempunyai wawasan yang luas agar sebuah
koperasi selalu mempunyai inovasi baru lewat program-program dan kegiatan yang
dapat membuat masyarakat lebih merasakan manfaat koperasi dan masyarakat
tertarik untuk menjadi anggota koperasi. Selain manusia yang mengelola
koperasi, permodalan juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Karena
apabila modal yang dimiliki oleh sebuah koperasi itu minimal atau kurang dapat
menghambat koperasi untuk berkembang karena tidak akan bisa melakukan program
ataupun kegiatan yang telah disusun secara maksimal untuk memajukan koperasi
tersebut.
b.
Hambatan budaya
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Indonesia. Peran pemerintah Indonesia sangatlah
dibutuhkan, karena tanpa adanya campur tangan pemerintah koperasi akan sangat
sulit berkembang apalagi bersaing dengan negara lain di era globalisasi ini.
Dukungan dan program pemenrintah serta bantuian secara moril dan materil sangat
dibutuhkan untuk mengembangkan pemerintah. Karena dengan adanya sosialisasi dan
program pemerintah yang dapat membuat masyarakat Indonesia tertarik akan
membuat koperasi makin dengan dengan rakyat. Dan bila masyarakat sudah semakin
mengenal apa itu koperasi, apa saja layanan yang koperasi berikan maka
masyarakat semakin tertarik untuk ikut bergabung dan menjadi pengurus ataupun
anggota koperasi.
c.
Hambatan teknologi
Tekonologi dalam Koperasi. Dalam era globalisasi yang semakin pesat, teknologi adalah hal yang
sangat penting dan menjadi faktor utama juga yang sangat mendukung sebuah
koperasi untuk maju, sehingga teknologi juga sangat perlu untuk diperhatikan.
Teknologi yang canggih juga dapat membantu SDM untuk mengelola data sebuah
koperasi, membantu bila diperlukan suatu keputusan yang jelas, akurat, dan
tepat, juga mempermudah dalam membuat program-program untuk koperasi.
Tantangan koperasi dalam menghadapi persaingan global:
a. Arena persaingan
global yang semakin ketat
b.
Keterbatasan informasi pasar dan teknologi
c.
Kendala dalam akses permodalan
d.
Kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang
membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi
e.
Belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat.
Tantangan
untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak
dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan
persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat
ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas
dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama,
maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku
ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.
Strategi koperasi dalam menghadapi persaingan global:
a.
Pertama strategi pertumbuhan yang cepat.
Penambahan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan bauran
produk dan jangkauan pasar. Tindakan yang demikian itu akan mengubah ukuran
koperasi daripada ruang lingkupnya.
b.
Strategi kedua, yaitu, perubahan bauran
produk. Bauran produk yang dirubah senantiasa berdampak pada operasi koperasi
di Indonesia juga strategi pemasaran dan strategi penjualan dimana penambahan
produk dapat dilakukan
seperti dengan akuisisi.
c.
Strategi ketiga, ialah perubahan jangkauan
pasar. Fokus pasar dirubah pada bauran produk yang sama sehingga menjamah pasar
internasional atau jangkauan geografis meluas dan menemukan konsumen sasaran
yang baru.
d.
Strategi keempat tidak lain repositioning.
Repositioning bertujuan mengubah persepsi konsumen dan atau calon konsumen akan
koperasi.
e.
Strategi yang kelima adalah diversifikasi.
Diversifikasi dalam kenyataannya mencakup juga penambahan produk dan perluasan
pasar yang berhubungan dengan bisnis inti maupun bukan bisnis inti.
f.
Dan yang terakhir tidak lain strategi
partnering. Kerjasama antara koperasi untuk menciptakan suatu keunggulan
bersaing.
Strategi demi
strategi telah dikemukakan dalam keberadaannya berperilaku sebagai alternatif.
Yang perlu dipertegas bahwa pemerintah dan koperasi harus bersatu untuk
menghadapi perdagangan bebas internasional. Seperti kerjasama membuat
program-program kebijakan ekonomi agar dapat memenangkan persaingan
internasional yang kini sedang dihadapi. Kekuatan pemerintah dan koperasi
mutlak diperlukan untuk dapat memenangkan persaingan global. Syaratnya, kita
bersatu dalam melahirkan kebijakan khususnya membuat program ekonomi.
3.
Apa
yang anda ketahui tentang koperasi syariah?
Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya
dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terdiri dari dua kelompok lembaga, yaitu
lembaga keuangan berbentuk bank dan lembaga keuangan berbentuk bukan bank. Lembaga
keuangan yang berbentuk bank mencakup Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sedangkan lembaga keuangan yang bukan
berbentuk bank adalah Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bait Al Maal wa al Tamwil
(BMT).
Di Indonesia, sebenarnya koperasi berbasis nilai-nilai Islami lahir
pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Sarikat Dagang Islam (SDI).
SDI ini didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para
pedagang muslim dan mayoritas pedagang batik. Pada perkembangan selanjutnya,
SDI berubah menjadi Sarikat Islam yang lebih bernuansa politik. Koperasi
syariah mulai booming seiring dengan perkembangan dunia industri syariah
di Indonesia yang dimulai dari pendirian Bank Syariah pertama pada tahun 1992.
Secara hukum koperasi syariah dinaungi oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi
dan UKM Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang koperasi
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
2.
Peraturan Pemerintah (PP) No.4 tahun 1994 tentang Kelembagaan Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang Pengembangan Usaha
Kecil Menengah dan Koperasi.
4.
Instruksi Presiden (Inpres) No.18 Tahun 1998, tentang Penghimpunan
Kelembagaan Koperasi.
5.
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 91/Kep/M.
KUKM/IX/2004 tetang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
6.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
35.2/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi
Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi.
7.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.
Karakteristik Koperasi Syariah
Koperasi syariah memiliki karakteristik sebagai berikut: Yadi
Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Syariah, (Bandung, Pustaka Mulia
dan Fakultas Syariah IAIN SGD, 2000), hal. 108.
1.
Mengakui hak milik anggota terhadap modal usaha
2.
Tidak melakukan transaksi dengan menetapkan bunga (riba)
3.
Berfungsinya institusi ziswaf
4.
Mengakui mekanisme pasar yang ada
5.
Mengakui motif mencari keuntungan
6.
Mengakui kebebasan berusaha
7.
Mengakui adanya hak bersama
Komentar
Posting Komentar