Penjelasan tentang Koperasi



Nama               : Aprilia Yunita
Kelas               : 3EA23
NPM               : 10215921
Mata Kuliah    : Ekonomi Koperasi
1.      Berikan penjelasan anda tentang kontribusi koperasi dalam membangun dan memberdayakan ekonomi masyarakat!
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Peran kontribusi koperasi dalam membangun dan memberdayakan ekonomi masyarakat:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.      Berikan penjelasan anda tentang hambatan, tantangan dan strategi koperasi dalam mengahadapi persaingan global!
Hambatan utama koperasi dalam menghadapi persaingan global:
a.       Hambatan kelembagaan dan permodalan
Sumber Daya Manusia & Permodalan. Jika sebuah koperasi ingin memajukan dan mengembangkan usahanya haruslah mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki intelektualitas yang tinggi serta mempunyai wawasan yang luas agar sebuah koperasi selalu mempunyai inovasi baru lewat program-program dan kegiatan yang dapat membuat masyarakat lebih merasakan manfaat koperasi dan masyarakat tertarik untuk menjadi anggota koperasi. Selain manusia yang mengelola koperasi, permodalan juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Karena apabila modal yang dimiliki oleh sebuah koperasi itu minimal atau kurang dapat menghambat koperasi untuk berkembang karena tidak akan bisa melakukan program ataupun kegiatan yang telah disusun secara maksimal untuk memajukan koperasi tersebut.
b.      Hambatan budaya
Peran Pemerintah dan Masyarakat Indonesia. Peran pemerintah Indonesia sangatlah dibutuhkan, karena tanpa adanya campur tangan pemerintah koperasi akan sangat sulit berkembang apalagi bersaing dengan negara lain di era globalisasi ini. Dukungan dan program pemenrintah serta bantuian secara moril dan materil sangat dibutuhkan untuk mengembangkan pemerintah. Karena dengan adanya sosialisasi dan program pemerintah yang dapat membuat masyarakat Indonesia tertarik akan membuat koperasi makin dengan dengan rakyat. Dan bila masyarakat sudah semakin mengenal apa itu koperasi, apa saja layanan yang koperasi berikan maka masyarakat semakin tertarik untuk ikut bergabung dan menjadi pengurus ataupun anggota koperasi.
c.       Hambatan teknologi
Tekonologi dalam Koperasi. Dalam era globalisasi yang semakin pesat, teknologi adalah hal yang sangat penting dan menjadi faktor utama juga yang sangat mendukung sebuah koperasi untuk maju, sehingga teknologi juga sangat perlu untuk diperhatikan. Teknologi yang canggih juga dapat membantu SDM untuk mengelola data sebuah koperasi, membantu bila diperlukan suatu keputusan yang jelas, akurat, dan tepat, juga mempermudah dalam membuat program-program untuk koperasi.
Tantangan koperasi dalam menghadapi persaingan global:
a.       Arena persaingan global yang semakin ketat
b.      Keterbatasan informasi pasar dan teknologi
c.       Kendala dalam akses permodalan
d.      Kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi
e.       Belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat.
Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.
Strategi koperasi dalam menghadapi persaingan global:
a.       Pertama strategi pertumbuhan yang cepat. Penambahan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan bauran produk dan jangkauan pasar. Tindakan yang demikian itu akan mengubah ukuran koperasi daripada ruang lingkupnya.
b.      Strategi kedua, yaitu, perubahan bauran produk. Bauran produk yang dirubah senantiasa berdampak pada operasi koperasi di Indonesia juga strategi pemasaran dan strategi penjualan dimana penambahan produk dapat dilakukan seperti dengan akuisisi.
c.       Strategi ketiga, ialah perubahan jangkauan pasar. Fokus pasar dirubah pada bauran produk yang sama sehingga menjamah pasar internasional atau jangkauan geografis meluas dan menemukan konsumen sasaran yang baru.
d.      Strategi keempat tidak lain repositioning. Repositioning bertujuan mengubah persepsi konsumen dan atau calon konsumen akan koperasi.
e.       Strategi yang kelima adalah diversifikasi. Diversifikasi dalam kenyataannya mencakup juga penambahan produk dan perluasan pasar yang berhubungan dengan bisnis inti maupun bukan bisnis inti.
f.       Dan yang terakhir tidak lain strategi partnering. Kerjasama antara koperasi untuk menciptakan suatu keunggulan bersaing.
Strategi demi strategi telah dikemukakan dalam keberadaannya berperilaku sebagai alternatif. Yang perlu dipertegas bahwa pemerintah dan koperasi harus bersatu untuk menghadapi perdagangan bebas internasional. Seperti kerjasama membuat program-program kebijakan ekonomi agar dapat memenangkan persaingan internasional yang kini sedang dihadapi. Kekuatan pemerintah dan koperasi mutlak diperlukan untuk dapat memenangkan persaingan global. Syaratnya, kita bersatu dalam melahirkan kebijakan khususnya membuat program ekonomi.
3.      Apa yang anda ketahui tentang koperasi syariah?
Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terdiri dari dua kelompok lembaga, yaitu lembaga keuangan berbentuk bank dan lembaga keuangan berbentuk bukan bank. Lembaga keuangan yang berbentuk bank mencakup Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sedangkan lembaga keuangan yang bukan berbentuk bank adalah Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bait Al Maal wa al Tamwil (BMT).
Di Indonesia, sebenarnya koperasi berbasis nilai-nilai Islami lahir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Sarikat Dagang Islam (SDI). SDI ini didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim dan mayoritas pedagang batik. Pada perkembangan selanjutnya, SDI berubah menjadi Sarikat Islam yang lebih bernuansa politik. Koperasi syariah mulai booming seiring dengan perkembangan dunia industri syariah di Indonesia yang dimulai dari pendirian Bank Syariah pertama pada tahun 1992. Secara hukum koperasi syariah dinaungi oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
2.      Peraturan Pemerintah (PP) No.4 tahun 1994 tentang Kelembagaan Koperasi.
3.      Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang Pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.
4.      Instruksi Presiden (Inpres) No.18 Tahun 1998, tentang Penghimpunan Kelembagaan Koperasi.
5.      Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tetang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
6.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 35.2/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi.
7.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan  Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.
Karakteristik Koperasi Syariah
Koperasi syariah memiliki karakteristik sebagai berikut: Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Syariah, (Bandung, Pustaka Mulia  dan Fakultas Syariah IAIN SGD, 2000), hal. 108.
1.      Mengakui hak milik anggota terhadap modal usaha
2.      Tidak melakukan transaksi dengan menetapkan bunga (riba)
3.      Berfungsinya institusi ziswaf
4.      Mengakui mekanisme pasar yang ada
5.      Mengakui motif mencari keuntungan
6.      Mengakui kebebasan berusaha
7.      Mengakui adanya hak bersama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Iklan : Torabika Cappuccino Choco Granule

Analisis Studi Kasus Berdasarkan SAP

Tata Cara Pendirian Koperasi dan Flowchart